Jumat, 24 Februari 2017

MAKALAH METHODOLOGI STUDI ISLAM Terorisme dan Jihad


TERORISME dan JIHAD
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas MetodologiStudi Islam
Dosen Pengampu:
Dr. NurKholis, S.Ag.,M.Pd.
NIP. 19710316 199803 1 002

logo
Disusun Oleh:
1.     WahyuHendra W        : 1723143180
2.     LuthfiNurAshfiya       : 1723143103
3.     Arum Putriana Dewi  : 1723143016
FAKULTAS TARBIYAH  DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN TULUNGAGUNG)
Juni 2015
PRAKATA

Pujisyukur kami panjatkankehadiranAlloh SWT yang telah melimpahkan           rahmatsertahidayahnyasehinggapenyusunan makalahinidapatterselesaikantepatwaktu.SholawatdansalamsenatiasatercurahkankepadaNabi Muhammad SAW, semogakitamendapatkansyafa`atnyakelak di harikiamat.
Makalahinidisusununtukmemenuhisalahsatutugasmatakuliah Metodologi Studi Islam padapembelajaran semester 2.Makalahinitidakdapatterwujudtanpabantuandariberbagaipihak.Olehkarenaitupadakesempataninipenyusunmengucapkanterimakasih yang sedalam-dalamnyakepada :
1.     Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag, selaku Rektor IAIN Tulungagung yang telah
memberikan izin kepada kami untuk mengumpulkan data sebagai bahanpenulisan makalah ini.
2.     Bapak Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I, selaku Ketua Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan yang telah membantu dalam kelancaran penulisan makalah ini.
3.     Ibu Arina Shofia, M.Pd, selaku Ketua Jurusan Tadris Bahasa Inggris yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan makalah ini.
4.     BapakDr. Nur Cholis, S.Ag. M.Pd.
SelakuDosenmatakuliah Metodologi Studi Islam yang telahbanyakmemberikanpengarahandalampenulisanmakalahini.
5.     Seluruh Admisi.
6.     Teman – teman yang sudahmembantubaiktenagamaupunfikiran.
Penyusunmenyadaribahwamakalahinimasihdari kata sempurna.OlehkarenaituPenyusunmengharapkankritikdan saran yang konstruktifuntukmemperbaikitugasselanjutnya.Penyusunberharapdengan di sajikannyamakalahdiskusi yang di selenggarakandapatberjalanlancardanbisabermanfaatbagikitasemua.Amin.
Tulungagung, 27 Mei 2015


Penyusun
DAFTAR ISI
Cover........................................................................................................................ i
Prakata.................................................................................................................... ii
Daftarisi................................................................................................................. iii
Bab1 Pendahuluan
A.    LatarBelakangMasalah............................................................................... 1
B.    RumusanMasalah........................................................................................ 2
C.    TujuanPembahasanMasalah........................................................................ 2
Bab II Pembahasan
A.    Pengertian jihad.......................................................................................... 3
B.    Konsep al-qurandan al-haditstentang jihad................................................ 4
C.    Tujuandanhukum jihad............................................................................... 5
D.    Pengertianterorisme.................................................................................... 7
E.     Terorismebukan jihad................................................................................. 8
F.     Solusiislamterhadap jihad danterorisme.................................................. 10
Bab III Penutup
Kesimpulan........................................................................................................... 12
Daftarpustaka........................................................................................................ 13




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Jihad merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat penting. Jihad dalam berbagai bentuknya merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Kuat atau lemahnya iman seseorang salah satunyan diukur dari keberanian dan kesabarannya berjihad di jalan Allah. Iman yang kuat akan senantiasa menggelorakan semangat seorang mukmin untuk berjihad. Sebaliknya, iman yang lemah membuat seorang mukmin takut berjihad karena kesulitan dan tantangan yang sangat berat. Bagi mukmin yang beriman dan berjihad dijanjikan oleh Allah pahala surga, kehidupan yang mulia dan kedudukan yang terhormat di sisi-Nya.
Dealektika islam dengan realitas kehidupan sejatinyamerupakan realitas yang terus menerus menyertai agama islam sepanjang sejarahnya. Sejak awal kelahirannya, islam tumbuh dan berkembang dalam suatu kondisi yang tidak hampa budaya. Realitas kehidupan ini diakui atau tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam mengantarkan islam menuju perkembangan yang actual sehingga sampai pada suatu peradaban yang mewakili dan diakui oleh masyarakat dunia.
Namun sayang, belakangan ini wajah islam yang damai itu, tercoreng oleh perilaku sebagian kelompok yang mengatas namakan dirinya sebagai muslim yang melakukan tindakan anarkis dan radikal. Bahkan beberapa peristiwa bom bunuh diri, seperti yang diBali, Hotel Mariot (kuningan Jakarta) dan beberapa didaerah lain menambah parahnya citra negative yang dikenakan kepada islam. Selain itu stigma negative yang diberikan Negara barat terhadap islam, terutama pasca pengeboman pentagon dan gedung WTC di New York, membuat islam semakin dimusuhi dan dianggap sebagai agama yang mengajarkan kekerasan radikalisme terorisme.
Untuk mengembalikan fungsi ajaran jihad dalam islam sebagaimana mestinya maka perlu penegasan kembali bahwa makna jihad berbeda dengan terorisme hal ini agar tidak menimbulkan distorsi dan citra yang tidak baik. Maka diperlukan definisi jihad melaui peninjauan kembali pemaknaan teks-teks agama, agar misi dakwah Rasulullah dapat terlaksana dan berjalan baik yaitu terwujudnya kedamaian dalam hidup ini. [1]

B.    Rumusan Masalah
1.     Menjelaskan pengertian jihad?
2.     Menjelaskan terorisme?
3.     Menjelaskan perbedaan antara jihad dan terorisme?

C.    Tujuan Pembahasan
1.     Agar mampu menjelaskan pengertian jihad
2.     Agar mampu menjelaskan pengertian terorisme
3.     Agar mampu membedakan antara jihad dan terorisme












BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Jihad
Untuk memahami makna jihad sebagai terminologi agama, semestinya kita pahami sebagaimana pemahaman al-Quran dan al-Sunah. Hal ini untuk menghindari terjadinya distori pemahaman terhadap ajaran islam, yang bisa menjerumuskan umat islam.
Secara bahasa (etimologi), jihad berasal dari kata:وجهادا- مجاهدة- ىجاهد yang berarti mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam wujud perkataan dan tindakan, juga berasal dari kata :جهدا – يجهد - جهد yang berarti bersungguh-sungguh.
Sedangkan makna jihad secara terminologi berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menyebarkan dakwah islam serta mempertahankan dan melindunginya.
Jihad dalam pengertian umum yaitu mencakup seluruh jenis ibadah yang bersifat lahir dan batin sebagaimana dicontohkan dalam sejarah perjuangan Nabi selama Makkah dan Madinah.[2]Jihad dipraktikkan untuk melaksanakan misi utama manusia, yakni menegakkan peraturan Allah atau menjaga agama Islam tetap tegak sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-quran.
Jihad merupakan amal kebaikan yang disyari’atkan Allah. Ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam. Sebaliknya, jika kaum Muslimin meninggalkan jihad di jalan Allah, maka mereka akan mendapatkan kehinaan. Dijelaskan dalam hadits yang shahih :
"Dari Ibnu Umar, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Apabila kalian telah berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian" [HR Abu Dawud].
Ibnu Taimiyah menyatakan : "Tidak diragukan lagi, jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul, dan mengarahkan pedang syari'at kepada mereka, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka, untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya, sehingga orang-orang yang menyimpang menjadi jera; yang demikian ini termasuk amalan paling utama yang Allah perintahkan kepada kita sebagai wujud ibadah mendekatkan diri kepadaNya"
Pelaksanaan jihad dapat dijelaskan seperti rumusan-rumusan berikut :
·        Jihad dalam konteks pribadi yaitu berjihad dan berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
·        Jihad dalam komunitas, yaitu berusaha agar agama Islam di masyarakat tetap tegak berdiri dengan berdakwah.
·        Jihad dalam kedaulatan adalah berupaya menjaga kedaulatan dari serangan luar, termasuk pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Jihad ini berlaku hanya pada daulah yang memakai Din Islam secara kaffah atau menyeluruh.  
2.     Konsep al-Quran dan al-Hadits tentang jihad
Konsep jihad dalam al-Quran dapat kita temukan dalam bentuk fi’il (kata kerja) maupun isim (kata benda), disebutkan 41 kali dalam al-Quran yang tersebar dalam 19 surat. Ayat-ayat jihad dalam konteks perjuangan ditemukan sebanyak 28 ayat baik ayat Makiyah maupun Madaniyah.
Kemudian di antara pesan-pesan yang berkaitan jihad terungkap dalam hadits-hadits Rasulullah berikut :
    a.        Abdulloh bin Mas’ud berkata : “saya bertanya kepada Rasulullah,”Apakah amal yang paling utama?”Nabi menjawab,”shalat tepat pada waktunya.”kemudian apa? Beliau menjawab,”berbuat baik kepada orang tua,”kemudian apa? Jawab beliau,”jihad di jalan Allah.”lalu saya diam. Jikalau saya bertanya lagi, tentu Nabi menambahkan jawabannya.
    b.        Ibnu Abbas berkata, bahwa Rasulullah bersabda pada fathu Makah,”Tidak ada kewajiban hijrah setelah pembukaan kota Mkkah. Yang ada adalah kewajiban jihad dan memasang niat. Jika kamu diseru untuk keluar ke medan jihad, maka berangkatlah.
    c.        Dari Anas ra. Bahwa Nabi telah bersabda,”berjihadlah kalian semua melawan orang-orang musyrik dengan harta,jiwa dan lisan kalian semua”. (HR.Ahmad)
    d.        Dari Abdullah bin Umar berkata : seorang laki-laki berkata kepada Nabi : aku akan berjihad, beliau bersabda : apakah engkau mempunyai kedua orang tua?, dia menjawab: iya. Beliau bersabda: berjihadlah pada keduanny. (HR.Muslim).

3.     Tujuan Jihaddanhukum Jihad
a.      Tujuan Jihad
Tujuan jihad adalah menegakkan kalimat Allah. Tegaknya kalimat Allah tercermin dalam kebajikan yang terwujud dalam segala aspek kehidupan di dunia. Aktifitas jihad dapat dirumuskan dalam dua bentuk kegiatan besar, yakni sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai kebaikan (amar makruf) dan pencegahan serta penghapusan kemungkaran (nahi mungkar).
Amar ma’ruf adalah kewajiban agama atas seluruh kaum muslimin, seperti  kewajiban-kewajiban agama islam lainnya. Disampingituamarma’rufmerupakanbentukkesetiakawanan social untukmenerapkankebenarandankebaikandalamkehidupanmanusia.
Namun, amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Karena keduanya merupakan syarat diterimanya suatu amalan. Disamping itu juga, jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya :

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

"Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab,"Ya." Maka beliaupun berkata: "Ya Allah, persaksikanlah. Maka, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalanku, sebagian kalian saling membunuh sebagaian lainnya".[Muttafaqun 'alaihi].
 Dalam Q.S al-Hujarat : 15 menyatakan. Al-Qur’an menginginkan agar kaummusliminmendukungterciptanyakondisi yang benar, yang bersumberpadakehendak Allah dankepentinganmaasyarakatdalamseluruhaspeknya.
Berikut beberapa pendapat ulama’ mengenai tujuan-tujuan jihad :
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah
menyatakan:”maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah” .
2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di
 menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq, adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” .
3. Syaikh abdul aziz bin baaz
menyatakan:”jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad daf’u(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata.
b.     Hukum Jihad
Jihad hukumnya wajib bagi seluruh umat muslimin, hal ini mengingat tujuan jihad sebagai saran untuk mencapai keridhoan Allah, namun hukum wajib disini tidak bersifat mutlak. Kewajiban jihad dikemukakan oleh para ulama’dalam dua bentuk, yaitu :[3]
    a.        Wajib ‘ain (kewajiban secara pribadi),kewajiban jihad ini berkaitan dengan definisi jihad dalam arti umum. Hal ini bagi setiap individu orang islam mampu melakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki,seperti dengan lisan,tulisan,melalui hati,atau dengan harta.
    b.        Wajib kifa’i (kewajiban kolektif), kewajiban jihad ini berkaitan dengan makna jihad khusus yaitu peperangan.

4.     Pengertian terorisme
“Terorisme” merupakan masalah moral yang sangat sulit karena belum ada batasan yang baku, seperti ungkapan Prof.Brian Jenkins.Phd. bahwa terorisme merupakan pandanagan yang subyektif, hala mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu sehingga mengakibatkan terjadinya kesulitan dalam mendefinisikannya. Makna teroris yang semula diartikan sebagaiCrimes Against State (PerkembanganpembunuhandanpercobaanpembunuhanKepala Negara danAnggotakeluarganya, laluberkembangmenjadi Crimes Against Humanity (yang menjadikorbanadalahmasyarakatsipil yang tidakbersalah). Definisiumumterorismeadalahsetiaptindakankekerasanpolitik yang tidakmemilikijustifikasi moral danhukum, namunsecaraumumterorismediartikansebagaisuatucarauntukmencapaitujuantertentudenganmenggunakanancamankekerasangunamenimbulkan rasa takutpadakorbannya.
Terorismesebagaikekerasanpolitikseharusnyabertentangandenganetoskemanusiaanislam. Islam mengajarkanetoskemanusiaan yang sangatmenekankankemanusiaan universal (al-ukhuwah al insaniyah) yaitumewujudkanperdamaiankeadilandankehormatan.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
5.     Terorismebukan jihad
Istilah jihad seringdiselewengkan oleh sebagian kelompok. Makna jihad telah disamakan dengan bentuk terorisme. Barang siapa melakukan bunuh diri dengan bom guna membunuh kaum kafir, meskipun tanpa alasan benar, dikategorikan sebagai mujahid. Kekacauan di muka bumi akibat ulah para teroris dianggap sebagai jihad.
Pada dasarnya, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa sudah menyadari bahwa balasannya adalah siksa. Namun, tidak demikian bagi para teroris yang melakukan pengeboman dan aksi bunuh diri. Mereka justru merasa bangga serta mengelu-elukan dirinya sebagai mujahid  dan berjihad yang sudah pasti masuk surga.
Seorang pelaku bom bunuh diri, bahkan, sempat membuat rekaman berupa pesan bagi orangtuanya agar tidak sedih. Dengan penuh optimisme, sang pelaku peledakan itu berkata bahwa ia lebih dulu ada di surga dan kelak akan bersama-sama dengan kedua orangtuanya. Sungguh optimisme yang keliru dan mendahului kekuasaan Tuhan.
Padahal, hal itu sebenarnya merupakan tipu daya setan bukan jihad. Allah pun menyatakan dalam firmannya bahwa orang yang paling merugi amalnya ialah orang-orang yang usahanya di dunia sia-sia, sementara mereka menganggap telah melakukan kebaikan sebaik-baiknya.
Terorisme tidak dapat dimasukkan ke dalam jihad. Jihad berbentuk peperangan harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perang tersebut, seperti jihad dalam perang Nabi Muhammad Saw. mewakili Madinah melawan Makkah dan para sekutunya. Alasan perang dan berjihad tersebut dipicu terutama oleh kezaliman kaum Quraisy yang sudah melanggar hak hidup kaum muslimin di Makkah. 
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau." (QS 4:75)
Perang yang bertujuan menegakkan Islam tetapi tidak mengikuti sunnah Rasul, tidak dapat dikatakan sebagai jihad. Sunnah Rasul untuk menegakkan Islam dimulai dengan dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke tempat yang aman dan menerima dakwah Rasul, baru kemudian mengaplikasikan suatu masyarakat Islami yang tujuannya untuk menegakkan kekuasaan Allah di muka bumi. DanIslam jugaselalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Bahkan dalam konsep Islam, eksistensi sebuah agama diakui meski bukan untuk dibenarkan. Sehingga ide-ide untuk mengatakan bahwa semua agama adalah benar agar tidak terjadi bentrok sesama pemeluk agama, bukanlah ide yang bisa diterima dalam pandangan Islam. Karena konsep dasar Islam adalah mengakui eksistensi agama apapun serta menghormati para pemeluknya. Dan juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Tetapi tanpa harus mengobral aqidah dengan mengatakan bahwa semua agama itu sama atau semua agama itu benar.
Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang mampu menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun, toleran dan hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk agama itu tidak melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan bahwa peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling beradab yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan orang kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.
Dari definisidankonteks jihad di atas, jelassekalibahwatindakanterorisme (dalamartimelakukanberbagaipeledakanbomataupunbombunuhdiribukandalamwilayahperang, seperti di Indonesia) bukanlahtermasuk jihad fi sabilillah.Sebab, tindakantersebutnyata-nyatatelahmengorbankanbanyak orang yang seharusnyatidakbolehdibunuh.Tindakanini haram dantermasukdosabesarberdasarkanfirman Allah SWT:
وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
Janganlah kalian membunuhjiwa yang diharamkan Allah kecualidenganalasan yang haq. (QS al-Isra’ [17]: 33).
Allah SWT jugaberfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Siapasaja yang membunuhseorangMukmindengansengaja, makabalasannyaadalahnerakaJahanam; iakekal di dalamnya; Allah pun murkakepadanya, mengutukinya, danmenyediakanbaginyaazab yang besar. (QS. an-Nisa’ [4]: 93).
Apalagi Allah SWT pun telahberfirman:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah kalian membunuhdiri kalian sendiri.Sesungguhnya Allah Pengasihkepada kalian. (QS an-Nisa’ [4]: 29).l
Keagungan Jihad TakBolehDinodai, halinisebagaimanatelahdijelaskan di awal, jihad adalahamal yang agung. Imam an-Nawawi, dalamRiyâdh ash-Shâlihîn, membuatbabkhusustentang jihad. Beliauantara lain mengutipsabdaNabisaw.,sebagaimana yang dituturkanoleh Abu Hurairah:
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
Rasulullah saw. pernahditanya, “Amalapakah yang paling utama?” JawabNabi, “Imankepada Allah danRasul-Nya.” Beliaudiitanyalagi, “Kemudianapa?”JawabNabi, “Perang di jalan Allah.” Beliauditanyalagi, “Kemudianapa?”JawabNabi, “Haji mabrur.” (HR al-Bukhardan Muslim).

6.     Solusi Islam terhadap jihad danterorisme

Terorismesebagaikekerasanpolitiksepenuhnyabertentangandenganetoskemanusiaanislam. Islam mengajarkanetoskemanusiaan yang sangatmenekankankemanusiaan universal.Islam menganjurkanuntukberjuanmewujudkanperdamaiankeadilandankehormatan.Tetapiperjuanganituharuslahtidakdilakukandengancara-carakekerasanatauterorisme.Setiapperjuanganuntukkeadilanharusdimulaidenganpremis,bahwakeadilanadalahkonsep universal yang harusdiperjuangakandandibelasetiapmanusia.
Tidaksemuakekerasandapatdipadamkanmelaluitindakkekerasansepertihalnyapenangkalanterhadapterorisdimanagerakan jihad bomparateroristersebutseakan “matisatutumbuhseribu, “patahtumbuh, hilangberganti”.Islam menekankanperubahansecaradamaidanevolutif.Nabidengansangatjelasmencontohkandalamberdakwahsecaraberangsur-angsur, baikdalamhal social kemasyarakatandanperibadatan.
Menangkalterorisdenganpendekatan soft approach ternyataakanmembawadampak yang lebihbaikdaripadadengankekerasan. Tindakan soft approach kinidimulaidenganmemeriksaparapejuangdariafganistanmaupundari Negara lain yang akanmemasukiwilayah Indonesia. Kerjasamaaparatkepolisiandenganaparatterkaitperluditingkatkansehinggatidakadakesanbahwamudahsekaliparaterorismemasukiwilayah Indonesia baikmelauidaratlautdanudara.[4]
Pemerintahharusmampumerangkulpondokpesantrenmaupunormasislamdalammengontrolmasuknya ideology yang kelirudalammemaknai jihad danmenghalalkancarauntukmembunuh orang lain denganalasantertentu. Diperlakukanpengawasandanpembinaanolehpemerintahmalaluikementrian agama, bahwacaraterorisbukanlahproduk agama karenasemua agama mengajarkankebaikan.
Penangkalandini yang lebihpentingadalahkepeduliansetiapwarga Negara akandampak yang ditimbulkanterorismetersebut. Kerjasamainidiperlukananataralaindengantokohmasyarakat, kepolisiandanmajlisulama. Denganmengingatkorban yang masihhidupdanjugaterhadapkeluargakorbanterutama yang telahdieksekusikhususnyaank-anakdankeluarganya, berbagaicaraharusdilakukanuntukmenyadarkanbahwatindakanterorisitutidakdibenarkanoleh agama mana pun, sehinggatidakadalagikebencianterhadap agama lain,aparat,lingkungan,wargasipilmaupunwarga lain.[5]








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari ayat-ayatdanhadits jihad yang telahdipaparkandapatditarikkesimpulanbahwa jihad merupakanpengejawantahanimandansekaligustolakukurkeimanansecara actual.Kemudianterorismeadalahsetiaptindakankekerasanpolitik yang tidakmemilikijustifikasi moral danhukum, namunsecaraumumterorismediartikansebagaisuatucarauntukmencapaitujuantertentudenganmenggunakanancamankekerasangunamenimbulkan rasa takutpadakorbannya. Terorisme tidak dapat dimasukkan ke dalam jihad.Terorisme adalah perbuatan terkutuk yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.Perang yang bertujuan menegakkan Islam tetapi tidak mengikuti sunnah Rasul, tidak dapat dikatakan sebagai jihad.
Ada dua factor penting yang menjadiperhatiandalamdirisetiapmuslimtatkalaberjihadyaituadanya factor internal dan factor eksternal. Factor internal adalahsetiapmuslimmendasaridalamjihadnyadalamkesabarandeniterjaganyaeksistensidankeimanan. Factor eksternaladalahbahwatatkalamembeladanmempertahankandiridenganberperangdisebabkanadanyatekananataukezalimandaripihakluar (non muslim) yang melampuibataskemanusiaandansudahmelaluitahapan yang persuasive, danberjihadpundalamrangkapenegakankeadilandanperdamaian.






DAFTAR PUSTAKA
Syamsudin,Phil Sahiron. Al-quran dan isu-isu kontemporer.Yogyakarta:PT elsaq Press,2011.
Thohari,Fuad dkk.Islam dan terorisme. Jakarta: Rahmat Semesta Center: 2008




[1]Abdurrahman, al-quran dan isu-isu kontemporer, Yogyakarta: elsaq press, 2011,  hlm 93-94
[2]Abdurrahman, al-quran dan isu-isu kontemporer, Yogyakarta: elsaq press, 2011,  hlm 95-105
[3]NasrunHarun, Ensiklopedia Islam (PT IchtiarBaru Van Hove), hlm.314
[4]Http://www.cfr.org?publication/9361
[5]Abdurrahman, al-quran dan isu-isu kontemporer, Yogyakarta: elsaq press, 2011,  hlm 114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar