TERORISME dan JIHAD
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas MetodologiStudi Islam
Dosen Pengampu:
Dr. NurKholis,
S.Ag.,M.Pd.
NIP. 19710316 199803
1 002

Disusun Oleh:
1. WahyuHendra W : 1723143180
2.
LuthfiNurAshfiya : 1723143103
3.
Arum Putriana Dewi : 1723143016
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
(IAIN TULUNGAGUNG)
Juni 2015
PRAKATA
Pujisyukur kami
panjatkankehadiranAlloh SWT yang telah melimpahkan rahmatsertahidayahnyasehinggapenyusunan
makalahinidapatterselesaikantepatwaktu.SholawatdansalamsenatiasatercurahkankepadaNabi
Muhammad SAW, semogakitamendapatkansyafa`atnyakelak di harikiamat.
Makalahinidisusununtukmemenuhisalahsatutugasmatakuliah
Metodologi Studi Islam padapembelajaran semester 2.Makalahinitidakdapatterwujudtanpabantuandariberbagaipihak.Olehkarenaitupadakesempataninipenyusunmengucapkanterimakasih
yang sedalam-dalamnyakepada :
1. Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag, selaku Rektor IAIN Tulungagung yang
telah
memberikan izin kepada kami untuk
mengumpulkan data sebagai bahanpenulisan makalah ini.
2. Bapak Dr. H. Abd. Aziz, M.Pd.I, selaku Ketua Dekan Fakultas
Tarbiyah dan Ilmu Keguruan yang telah membantu dalam kelancaran penulisan
makalah ini.
3. Ibu Arina Shofia, M.Pd, selaku Ketua Jurusan Tadris Bahasa Inggris
yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan makalah ini.
4. BapakDr. Nur Cholis, S.Ag. M.Pd.
SelakuDosenmatakuliah Metodologi Studi
Islam yang telahbanyakmemberikanpengarahandalampenulisanmakalahini.
5. Seluruh Admisi.
6. Teman – teman yang sudahmembantubaiktenagamaupunfikiran.
Penyusunmenyadaribahwamakalahinimasihdari
kata sempurna.OlehkarenaituPenyusunmengharapkankritikdan saran yang
konstruktifuntukmemperbaikitugasselanjutnya.Penyusunberharapdengan di
sajikannyamakalahdiskusi yang di selenggarakandapatberjalanlancardanbisabermanfaatbagikitasemua.Amin.
Tulungagung, 27 Mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover........................................................................................................................ i
Prakata.................................................................................................................... ii
Daftarisi................................................................................................................. iii
Bab1 Pendahuluan
A.
LatarBelakangMasalah............................................................................... 1
B.
RumusanMasalah........................................................................................ 2
C.
TujuanPembahasanMasalah........................................................................ 2
Bab II Pembahasan
A.
Pengertian jihad.......................................................................................... 3
B.
Konsep
al-qurandan al-haditstentang jihad................................................ 4
C.
Tujuandanhukum
jihad............................................................................... 5
D.
Pengertianterorisme.................................................................................... 7
E.
Terorismebukan
jihad................................................................................. 8
F.
Solusiislamterhadap
jihad danterorisme.................................................. 10
Bab III Penutup
Kesimpulan........................................................................................................... 12
Daftarpustaka........................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Jihad
merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat penting. Jihad dalam berbagai
bentuknya merupakan bagian tak terpisahkan dari iman. Kuat atau lemahnya iman
seseorang salah satunyan diukur dari keberanian dan kesabarannya berjihad di
jalan Allah. Iman yang kuat akan senantiasa menggelorakan semangat seorang
mukmin untuk berjihad. Sebaliknya, iman yang lemah membuat seorang mukmin takut
berjihad karena kesulitan dan tantangan yang sangat berat. Bagi mukmin yang beriman
dan berjihad dijanjikan oleh Allah pahala surga, kehidupan yang mulia dan
kedudukan yang terhormat di sisi-Nya.
Dealektika
islam dengan realitas kehidupan sejatinyamerupakan realitas yang terus menerus
menyertai agama islam sepanjang sejarahnya. Sejak awal kelahirannya, islam
tumbuh dan berkembang dalam suatu kondisi yang tidak hampa budaya. Realitas
kehidupan ini diakui atau tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam
mengantarkan islam menuju perkembangan yang actual sehingga sampai pada suatu
peradaban yang mewakili dan diakui oleh masyarakat dunia.
Namun
sayang, belakangan ini wajah islam yang damai itu, tercoreng oleh perilaku
sebagian kelompok yang mengatas namakan dirinya sebagai muslim yang melakukan
tindakan anarkis dan radikal. Bahkan beberapa peristiwa bom bunuh diri, seperti
yang diBali, Hotel Mariot (kuningan Jakarta) dan beberapa didaerah lain
menambah parahnya citra negative yang dikenakan kepada islam. Selain itu stigma
negative yang diberikan Negara barat terhadap islam, terutama pasca pengeboman
pentagon dan gedung WTC di New York, membuat islam semakin dimusuhi dan
dianggap sebagai agama yang mengajarkan kekerasan radikalisme terorisme.
Untuk
mengembalikan fungsi ajaran jihad dalam islam sebagaimana mestinya maka perlu
penegasan kembali bahwa makna jihad berbeda dengan terorisme hal ini agar tidak
menimbulkan distorsi dan citra yang tidak baik. Maka diperlukan definisi jihad
melaui peninjauan kembali pemaknaan teks-teks agama, agar misi dakwah
Rasulullah dapat terlaksana dan berjalan baik yaitu terwujudnya kedamaian dalam
hidup ini. [1]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
pengertian jihad?
2.
Menjelaskan
terorisme?
3.
Menjelaskan
perbedaan antara jihad dan terorisme?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Agar mampu
menjelaskan pengertian jihad
2.
Agar mampu
menjelaskan pengertian terorisme
3.
Agar mampu
membedakan antara jihad dan terorisme
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Jihad
Untuk
memahami makna jihad sebagai terminologi agama, semestinya kita pahami
sebagaimana pemahaman al-Quran dan al-Sunah. Hal ini untuk menghindari
terjadinya distori pemahaman terhadap ajaran islam, yang bisa menjerumuskan
umat islam.
Secara
bahasa (etimologi), jihad berasal dari kata:وجهادا-
مجاهدة- ىجاهد
yang berarti mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam wujud perkataan dan
tindakan, juga berasal dari kata :جهدا
– يجهد - جهد
yang berarti bersungguh-sungguh.
Sedangkan makna jihad secara
terminologi berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menyebarkan dakwah islam
serta mempertahankan dan melindunginya.
Jihad
dalam pengertian umum yaitu mencakup seluruh jenis ibadah yang bersifat lahir
dan batin sebagaimana dicontohkan dalam sejarah perjuangan Nabi selama Makkah
dan Madinah.[2]Jihad
dipraktikkan untuk melaksanakan misi utama manusia, yakni menegakkan peraturan
Allah atau menjaga agama Islam tetap tegak sesuai dengan garis perjuangan para
Rasul dan Al-quran.
Jihad merupakan amal kebaikan yang disyari’atkan
Allah. Ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat Islam. Sebaliknya, jika kaum
Muslimin meninggalkan jihad di jalan Allah, maka mereka akan mendapatkan
kehinaan. Dijelaskan dalam hadits yang shahih :
"Dari
Ibnu Umar, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Apabila
kalian telah berjual-beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan ridha dengan pertanian
serta meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kerendahan
(kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian kembali kepada
agama kalian" [HR Abu Dawud].
Ibnu Taimiyah menyatakan : "Tidak diragukan lagi,
jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul, dan mengarahkan pedang
syari'at kepada mereka, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan
pernyataan mereka, untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi
pelajaran berharga bagi yang mengambilnya, sehingga orang-orang yang menyimpang
menjadi jera; yang demikian ini termasuk amalan paling utama yang Allah
perintahkan kepada kita sebagai wujud ibadah mendekatkan diri kepadaNya"
Pelaksanaan
jihad dapat dijelaskan seperti rumusan-rumusan berikut :
·
Jihad dalam
konteks pribadi yaitu berjihad dan berusaha membersihkan pikiran dari
pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya.
·
Jihad dalam
komunitas, yaitu berusaha agar agama Islam di masyarakat tetap tegak berdiri dengan
berdakwah.
·
Jihad dalam
kedaulatan adalah berupaya menjaga kedaulatan dari serangan luar, termasuk
pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Jihad ini berlaku hanya pada
daulah yang memakai Din Islam secara kaffah atau menyeluruh.
2.
Konsep
al-Quran dan al-Hadits tentang jihad
Konsep jihad dalam al-Quran dapat
kita temukan dalam bentuk fi’il (kata kerja) maupun isim (kata benda),
disebutkan 41 kali dalam al-Quran yang tersebar dalam 19 surat. Ayat-ayat jihad
dalam konteks perjuangan ditemukan sebanyak 28 ayat baik ayat Makiyah maupun
Madaniyah.
Kemudian di antara pesan-pesan yang
berkaitan jihad terungkap dalam hadits-hadits Rasulullah berikut :
a.
Abdulloh bin
Mas’ud berkata : “saya bertanya kepada Rasulullah,”Apakah amal yang paling
utama?”Nabi menjawab,”shalat tepat pada waktunya.”kemudian apa? Beliau
menjawab,”berbuat baik kepada orang tua,”kemudian apa? Jawab beliau,”jihad di
jalan Allah.”lalu saya diam. Jikalau saya bertanya lagi, tentu Nabi menambahkan
jawabannya.
b.
Ibnu Abbas
berkata, bahwa Rasulullah bersabda pada fathu Makah,”Tidak ada kewajiban hijrah
setelah pembukaan kota Mkkah. Yang ada adalah kewajiban jihad dan memasang
niat. Jika kamu diseru untuk keluar ke medan jihad, maka berangkatlah.
c.
Dari Anas
ra. Bahwa Nabi telah bersabda,”berjihadlah kalian semua melawan orang-orang
musyrik dengan harta,jiwa dan lisan kalian semua”. (HR.Ahmad)
d.
Dari Abdullah
bin Umar berkata : seorang laki-laki berkata kepada Nabi : aku akan berjihad,
beliau bersabda : apakah engkau mempunyai kedua orang tua?, dia menjawab: iya.
Beliau bersabda: berjihadlah pada keduanny. (HR.Muslim).
3.
Tujuan Jihaddanhukum
Jihad
a.
Tujuan Jihad
Tujuan jihad adalah menegakkan
kalimat Allah. Tegaknya kalimat Allah tercermin dalam kebajikan yang terwujud
dalam segala aspek kehidupan di dunia. Aktifitas jihad dapat dirumuskan dalam
dua bentuk kegiatan besar, yakni sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai
kebaikan (amar makruf) dan pencegahan serta penghapusan kemungkaran (nahi
mungkar).
Amar ma’ruf adalah kewajiban agama
atas seluruh kaum muslimin, seperti
kewajiban-kewajiban agama islam lainnya. Disampingituamarma’rufmerupakanbentukkesetiakawanan
social untukmenerapkankebenarandankebaikandalamkehidupanmanusia.
Namun, amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas
dan sesuai dengan syariat Islam. Karena keduanya merupakan syarat diterimanya suatu amalan. Disamping itu juga, jihad bukanlah
perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa
dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana disampaikan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya :
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي
بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا
نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ
مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ
بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
"Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab,"Ya." Maka beliaupun berkata: "Ya Allah, persaksikanlah. Maka, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalanku, sebagian kalian saling membunuh sebagaian lainnya".[Muttafaqun 'alaihi].
"Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?" Mereka menjawab,"Ya." Maka beliaupun berkata: "Ya Allah, persaksikanlah. Maka, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalanku, sebagian kalian saling membunuh sebagaian lainnya".[Muttafaqun 'alaihi].
Dalam Q.S al-Hujarat : 15 menyatakan. Al-Qur’an
menginginkan agar kaummusliminmendukungterciptanyakondisi yang benar, yang
bersumberpadakehendak Allah dankepentinganmaasyarakatdalamseluruhaspeknya.
Berikut beberapa
pendapat ulama’ mengenai tujuan-tujuan jihad
:
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah
1. Syaikhul islam ibnu taimiyah
menyatakan:”maksud
tujuan jihad adalah meninggikan kalimat allah dan menjadikan agama seluruhnya
hanya untuk Allah” .
2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di
2. Syaikh Abdur Rohman bin Nashir Al sa’di
menyatakan:”jihad ada dua jenis pertama jihad
dengan tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam akidah, ahlaq,
adab (perilaku), dan seluruh perkaraa dunia dan akhirat mereka serta pendidikan
mereka baik ilmiah dan amaliah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya
serta menjadi dasar bagi jihad yang ke dua yaitu jihad dengan maksud menolak
orang yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir,
munafiqin, mulhid, dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka” .
3. Syaikh abdul aziz bin baaz
3. Syaikh abdul aziz bin baaz
menyatakan:”jihad
terbagi menjadi dua yaitu jihad At tholab(menyerang) dan jihad Ad
daf’u(bertahan). Maksud tujuan ke duanya adalah menyampaikan agama allah dan
mengajak orang mengikutinya, mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya
islam dan meninggikan agama Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya
untuk Allah semata.
b.
Hukum Jihad
Jihad hukumnya wajib bagi seluruh umat
muslimin, hal ini mengingat tujuan jihad sebagai saran untuk mencapai keridhoan
Allah, namun hukum wajib disini tidak bersifat mutlak. Kewajiban jihad
dikemukakan oleh para ulama’dalam dua bentuk, yaitu :[3]
a.
Wajib ‘ain (kewajiban
secara pribadi),kewajiban jihad ini berkaitan dengan definisi jihad dalam arti
umum. Hal ini bagi setiap individu orang islam mampu melakukan sesuai dengan
potensi yang dimiliki,seperti dengan lisan,tulisan,melalui hati,atau dengan
harta.
b.
Wajib kifa’i
(kewajiban kolektif), kewajiban jihad ini berkaitan dengan makna jihad khusus
yaitu peperangan.
4.
Pengertian
terorisme
“Terorisme” merupakan masalah moral
yang sangat sulit karena belum ada batasan yang baku, seperti ungkapan
Prof.Brian Jenkins.Phd. bahwa terorisme merupakan pandanagan yang subyektif,
hala mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi
tertentu sehingga mengakibatkan terjadinya kesulitan dalam mendefinisikannya.
Makna teroris yang semula diartikan sebagaiCrimes Against State
(PerkembanganpembunuhandanpercobaanpembunuhanKepala Negara
danAnggotakeluarganya, laluberkembangmenjadi Crimes Against Humanity (yang
menjadikorbanadalahmasyarakatsipil yang tidakbersalah).
Definisiumumterorismeadalahsetiaptindakankekerasanpolitik yang
tidakmemilikijustifikasi moral danhukum,
namunsecaraumumterorismediartikansebagaisuatucarauntukmencapaitujuantertentudenganmenggunakanancamankekerasangunamenimbulkan
rasa takutpadakorbannya.
Terorismesebagaikekerasanpolitikseharusnyabertentangandenganetoskemanusiaanislam.
Islam mengajarkanetoskemanusiaan yang sangatmenekankankemanusiaan universal
(al-ukhuwah al insaniyah) yaitumewujudkanperdamaiankeadilandankehormatan.
Akibat
makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan
"terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai
separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan
lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya
dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang
penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme
sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
5.
Terorismebukan jihad
Istilah jihad seringdiselewengkan
oleh sebagian kelompok. Makna jihad telah disamakan dengan bentuk terorisme.
Barang siapa melakukan bunuh diri dengan bom guna membunuh kaum kafir, meskipun
tanpa alasan benar, dikategorikan sebagai mujahid. Kekacauan di muka bumi
akibat ulah para teroris dianggap sebagai jihad.
Pada dasarnya, setiap orang yang
melakukan perbuatan dosa sudah menyadari bahwa balasannya adalah siksa. Namun,
tidak demikian bagi para teroris yang melakukan pengeboman dan aksi bunuh diri.
Mereka justru merasa bangga serta mengelu-elukan dirinya sebagai mujahid
dan berjihad yang sudah pasti masuk surga.
Seorang pelaku bom bunuh diri,
bahkan, sempat membuat rekaman berupa pesan bagi orangtuanya agar tidak sedih.
Dengan penuh optimisme, sang pelaku peledakan itu berkata bahwa ia lebih dulu
ada di surga dan kelak akan bersama-sama dengan kedua orangtuanya. Sungguh
optimisme yang keliru dan mendahului kekuasaan Tuhan.
Padahal, hal itu sebenarnya
merupakan tipu daya setan bukan jihad. Allah pun menyatakan dalam
firmannya bahwa orang yang paling merugi amalnya ialah orang-orang yang
usahanya di dunia sia-sia, sementara mereka menganggap telah melakukan kebaikan
sebaik-baiknya.
Terorisme tidak dapat dimasukkan ke
dalam jihad. Jihad berbentuk peperangan harus jelas pihak-pihak mana saja yang
terlibat dalam perang tersebut, seperti jihad dalam perang Nabi Muhammad Saw.
mewakili Madinah melawan Makkah dan para sekutunya. Alasan perang dan berjihad
tersebut dipicu terutama oleh kezaliman kaum Quraisy yang sudah melanggar hak
hidup kaum muslimin di Makkah.
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah
dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun
anak-anak yang semuanya berdoa: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri
ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau,
dan berilah kami penolong dari sisi Engkau." (QS
4:75)
Perang yang bertujuan menegakkan
Islam tetapi tidak mengikuti sunnah Rasul, tidak dapat dikatakan sebagai jihad.
Sunnah Rasul untuk menegakkan Islam dimulai dengan dakwah tanpa kekerasan,
hijrah ke tempat yang aman dan menerima dakwah Rasul, baru kemudian
mengaplikasikan suatu masyarakat Islami yang tujuannya untuk menegakkan
kekuasaan Allah di muka bumi. DanIslam jugaselalu mengajak
orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang
untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Bahkan dalam konsep Islam,
eksistensi sebuah agama diakui meski bukan untuk dibenarkan. Sehingga ide-ide
untuk mengatakan bahwa semua agama adalah benar agar tidak terjadi bentrok
sesama pemeluk agama, bukanlah ide yang bisa diterima dalam pandangan Islam.
Karena konsep dasar Islam adalah mengakui eksistensi agama apapun serta
menghormati para pemeluknya. Dan juga memberikan kebebasan untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinannya. Tetapi tanpa harus mengobral aqidah dengan
mengatakan bahwa semua agama itu sama atau semua agama itu benar.
Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang mampu menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun, toleran dan hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk agama itu tidak melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan bahwa peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling beradab yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan orang kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.
Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang mampu menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun, toleran dan hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk agama itu tidak melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan bahwa peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling beradab yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan orang kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.
Dari definisidankonteks
jihad di atas, jelassekalibahwatindakanterorisme
(dalamartimelakukanberbagaipeledakanbomataupunbombunuhdiribukandalamwilayahperang,
seperti di Indonesia) bukanlahtermasuk jihad fi sabilillah.Sebab, tindakantersebutnyata-nyatatelahmengorbankanbanyak
orang yang seharusnyatidakbolehdibunuh.Tindakanini haram
dantermasukdosabesarberdasarkanfirman Allah SWT:
وَلاَ تَقْتُلُوا
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
Janganlah kalian
membunuhjiwa yang diharamkan Allah kecualidenganalasan yang haq. (QS al-Isra’
[17]: 33).
Allah SWT jugaberfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Siapasaja yang
membunuhseorangMukmindengansengaja, makabalasannyaadalahnerakaJahanam; iakekal
di dalamnya; Allah pun murkakepadanya, mengutukinya, danmenyediakanbaginyaazab
yang besar. (QS. an-Nisa’ [4]: 93).
Apalagi Allah SWT pun telahberfirman:
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah kalian
membunuhdiri kalian sendiri.Sesungguhnya Allah Pengasihkepada kalian. (QS
an-Nisa’ [4]: 29).l
Keagungan Jihad
TakBolehDinodai, halinisebagaimanatelahdijelaskan di awal, jihad adalahamal
yang agung. Imam an-Nawawi, dalamRiyâdh ash-Shâlihîn, membuatbabkhusustentang
jihad. Beliauantara lain mengutipsabdaNabisaw.,sebagaimana yang dituturkanoleh
Abu Hurairah:
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: إِيْمَانٌ
بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ
اللهِ، قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
Rasulullah saw.
pernahditanya, “Amalapakah yang paling utama?” JawabNabi, “Imankepada Allah
danRasul-Nya.” Beliaudiitanyalagi, “Kemudianapa?”JawabNabi, “Perang di jalan
Allah.” Beliauditanyalagi, “Kemudianapa?”JawabNabi, “Haji mabrur.” (HR
al-Bukhardan Muslim).
6.
Solusi Islam terhadap jihad danterorisme
Terorismesebagaikekerasanpolitiksepenuhnyabertentangandenganetoskemanusiaanislam.
Islam mengajarkanetoskemanusiaan yang sangatmenekankankemanusiaan
universal.Islam
menganjurkanuntukberjuanmewujudkanperdamaiankeadilandankehormatan.Tetapiperjuanganituharuslahtidakdilakukandengancara-carakekerasanatauterorisme.Setiapperjuanganuntukkeadilanharusdimulaidenganpremis,bahwakeadilanadalahkonsep
universal yang harusdiperjuangakandandibelasetiapmanusia.
Tidaksemuakekerasandapatdipadamkanmelaluitindakkekerasansepertihalnyapenangkalanterhadapterorisdimanagerakan
jihad bomparateroristersebutseakan “matisatutumbuhseribu, “patahtumbuh,
hilangberganti”.Islam
menekankanperubahansecaradamaidanevolutif.Nabidengansangatjelasmencontohkandalamberdakwahsecaraberangsur-angsur,
baikdalamhal social kemasyarakatandanperibadatan.
Menangkalterorisdenganpendekatan soft
approach ternyataakanmembawadampak yang lebihbaikdaripadadengankekerasan.
Tindakan soft approach
kinidimulaidenganmemeriksaparapejuangdariafganistanmaupundari Negara lain yang
akanmemasukiwilayah Indonesia. Kerjasamaaparatkepolisiandenganaparatterkaitperluditingkatkansehinggatidakadakesanbahwamudahsekaliparaterorismemasukiwilayah
Indonesia baikmelauidaratlautdanudara.[4]
Pemerintahharusmampumerangkulpondokpesantrenmaupunormasislamdalammengontrolmasuknya
ideology yang kelirudalammemaknai jihad danmenghalalkancarauntukmembunuh orang
lain denganalasantertentu.
Diperlakukanpengawasandanpembinaanolehpemerintahmalaluikementrian agama,
bahwacaraterorisbukanlahproduk agama karenasemua agama mengajarkankebaikan.
Penangkalandini yang lebihpentingadalahkepeduliansetiapwarga
Negara akandampak yang ditimbulkanterorismetersebut.
Kerjasamainidiperlukananataralaindengantokohmasyarakat,
kepolisiandanmajlisulama. Denganmengingatkorban yang
masihhidupdanjugaterhadapkeluargakorbanterutama yang telahdieksekusikhususnyaank-anakdankeluarganya,
berbagaicaraharusdilakukanuntukmenyadarkanbahwatindakanterorisitutidakdibenarkanoleh
agama mana pun, sehinggatidakadalagikebencianterhadap agama
lain,aparat,lingkungan,wargasipilmaupunwarga lain.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari ayat-ayatdanhadits jihad yang
telahdipaparkandapatditarikkesimpulanbahwa jihad
merupakanpengejawantahanimandansekaligustolakukurkeimanansecara
actual.Kemudianterorismeadalahsetiaptindakankekerasanpolitik
yang tidakmemilikijustifikasi moral danhukum,
namunsecaraumumterorismediartikansebagaisuatucarauntukmencapaitujuantertentudenganmenggunakanancamankekerasangunamenimbulkan
rasa takutpadakorbannya. Terorisme tidak dapat dimasukkan ke
dalam jihad.Terorisme adalah perbuatan terkutuk yang tidak dibenarkan dalam
ajaran Islam.Perang yang bertujuan menegakkan Islam tetapi tidak mengikuti
sunnah Rasul, tidak dapat dikatakan sebagai jihad.
Ada dua factor penting yang
menjadiperhatiandalamdirisetiapmuslimtatkalaberjihadyaituadanya factor internal
dan factor eksternal. Factor internal
adalahsetiapmuslimmendasaridalamjihadnyadalamkesabarandeniterjaganyaeksistensidankeimanan.
Factor
eksternaladalahbahwatatkalamembeladanmempertahankandiridenganberperangdisebabkanadanyatekananataukezalimandaripihakluar
(non muslim) yang melampuibataskemanusiaandansudahmelaluitahapan yang
persuasive, danberjihadpundalamrangkapenegakankeadilandanperdamaian.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsudin,Phil
Sahiron. Al-quran dan isu-isu kontemporer.Yogyakarta:PT elsaq Press,2011.
Thohari,Fuad
dkk.Islam dan terorisme. Jakarta: Rahmat Semesta Center: 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar